Senin, 17 Januari 2011

Materi Perkuliahan Pertemuan 15: Pancasila Sebagai Paradigma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Materi Perkuliahan Pertemuan 13: Pancasila Sebagai Paradigma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
      (Bahan ini hanyalah sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

A.   Konsepsi
1.     Paradigma merupakan perspektif atau sudut pandang pikiran dan keyakinan dalam memandang sesuatu.
2.     Nah, pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya perspektif pancasila dalam memandang pembangunan itu secara terus-menerus menuju terealisasinya ideal-ideal (nilai) pancasila dalam bangsa dan Negara (nation-state).
3.     Dan, kalau pancasila sebagai paradigma reformasi itu berarti perspektif nilai-nilai pancasila mengandung dasar dan dorongan perubahan dan perbaikan hidup bangsa dan Negaranya.

B.   Aktualisasi pancasila
1.     Aktualisasi/pelaksanaan pancasila idealnya multi dimensional kehidupan, ya ideologinya, politiknya, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanannya (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
2.     Juga pada level masyarakatnya, mulai di keluarga, sekolah, perguruan tinggi, masyarakat, pemerintahan, dst.
3.     Akhirnya aktualisasi pancasila ini mestinya mencapai masyarakat yang adil-makmur, sentosa dan cinta damai, cerdas dan demokratis, serta kemanusiawian.  

C.   Tri Darma Perguruan Tinggi
1.     Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan transfer ilmu, penelitian dan pengembangan IPTEK, serta sebagai lembaga pengabdian masyarakat.
2.     Tri Darma Perguruan Tinggi itu jadinya visioner dan mulia.

D.   Budaya akademik
1. Budaya akademis mendukung insan berkarakter ilmiah, pemikir yang empiris dan objektif.
2. Dari segi wawasan luas dan mendalam, berintelektual dan idealis,  spiritualis dan agamis.
3. Karena itu insan akademis adalah agen perubahan yang berjiwa penemu  dan pembaharu masyarakatnya.
4.  Dalam kemasyarakatannya membangun kehidupan yang memuliakan  sesama, demokratis, berperadaban.
5. Lembaga kampus sebagai moral force (basis kekuatan moral)  pengembangan hukum dan moral.

Materi perkuliahan pertemuan 12: Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia


      Materi perkuliahan pertemuan 12: Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
       (Bahan ini hanyalah sketsa-sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

  1. Hukum adalah aturan-aturan pergaulan hidup bersama yang dibuat oleh lembaga Negara, bersifat mengikat dan memaksa
  2. Negara hukum Indonesia adalah Negara yang pemerintahannya berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan semata (machstaat)
  3. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar/hakiki yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan yang menjadikannya berharkat dan bermartabat

  1. Ciri-ciri Negara hukum:
  1. Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) negara di tangan rakyat (aspek demokrasi)
  2. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (aspek hukum)
  3. danya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM (aspek kemanusiaan)
  4. Adanya badan peradilan bebas dan tidak memihak (aspek pelaksanaan hukum)
  5. Adanya pengakuan hak politik warga dan pemilu (aspek pelaksanaan demokrasi rakyat dan HAM)

  1. Macam HAM menurut UU No 39 Tahun 1999
  1. hak untuk hidup
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. hak mengembangkan diri
  4. hak memperoleh keadilan
  5. hak atas kebebasan pribadi
  6. hak rasa aman
  7. hak atas kesejahteraan
  8. hak turut serta dalam pemerintahan
  9. hak wanita dan
  10. hak anak

  1. Sejarah hukum penegakan HAM
  1. Pancasila sila ke-2
  2. HAM dalam UUD ada tapi tidak eksplisit (pasal 27—pasal 31)
  3. Keppres No 5 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Komnas HAM
Tugasnya adalah pengkondisian tegaknya HAM, penelitian, perlindungan, penyelidikan
dan penegakan HAM
  1. Pasal 28A—28J UUD 1945 hasil amandemen ke-2 tahun 2000
  2. Tap MPR No XVII/MPR/1998
  3. UU No 39 Tahun 1999
  4. Pengadilan HAM Ad Hoc (Khusus) atas usul DPR sebelum terbentuk UU No 26 Tahun 2000
  5. UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Pengadilan ini berkedudukan di daerah Kabupaten/Kota, tugasnya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida (pembantaian manusia)
  1. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Adalah lembaga alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM

  1. Sejarah perkembangan HAM dunia
  1. piagam Magna Charta (piagam agung) 15 Juni 1215
  2. Bill of Rights (pernyataan HAM Inggris) 1689
  3. Declaration of Independence (pernyataan kemerdekaan rakyat Amerika) 4 Juli 1776
  4. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen 14 Juli 1789 di Prancis
  5. The Universal Declaration of Human Rights 10 Desember 1948 oleh PBB

Materi perkuliahan pertemuan 11: Dinamika Pelaksanaan UUD 1945


      Materi perkuliahan pertemuan 11: Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
       (Bahan ini hanyalah sketsa-sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

  1. Hampiran awal:
    1. Diingatkan kembali, UUD 1945 merupakan hukum dasar (konstitusi) tertulis Negara RI yang berisi ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan Negara, memuat asas kerohanian/spiritual Negara, asas politik dan tujuan Negara
    2. BPUPKI (badan penyeliduik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesoia) pertama kali bersidang (29 Mei – 1 Juni 1945) menghasilkan rumusan ideologi pancasila
    3. BPUPKI sidang kedua (10 – 16 Juli 1945) menghasilakan UUD 1945 (pembukaan dan batang tubuhnya)
    4. 6 Agustus 1945 PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) dibentuk, diketuai Ir. Soekarno
    5. 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan
    6. 18 Agustus 1945 sidang PPKI:
a.       Mengangkat Ir Soekarno dan Drs. Moch. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
b.      Mensyahkan konstitusi UUD 1945
    1. 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI Soekarno menyatakan UUD 1945 belumlah lengkap, bersifat darurat, dibuat kilat, dan karena itu bisa diperbaiki ke depan 
    2. Penting ditekankan bahwa beberapa penyimpangan UUD 1945 selama pelaksanaan ada sungguh-sungguh tidak dapat dibenarkan dan ada pula yang dapat dibenarkan karena proses dinamika kontekstualnya yang menuntut adaftasi dan dialektika pemikiran

  1. Pelaksanaan UUD 1945 masa awal kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
    1. Di awal kemerdekaan anggota KNIP (yang mendukung demokrasi) gelisah dengan kekuasaan presiden yang begitu besar diberikan UUD, lalu mengusung gagsan pemerintahan parlementer biarpun UUD-nya presidensial
    2. KNIP (7 Oktober 1945) mengeluarkan memorandum yang meminta presiden segera membentuk MPR dan agar KNIP berfungsi sebagai MPR sebelum terbentuk
    3. Wakil presiden (16 Oktober 1945) mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X isinya:
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan 
  legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjanya”
    1. Wakil Presiden (3 November 1945) mengeluarkan maklumat lagi yang isinya kebebasan membentuk banyak partai
    2. Tanggal 14 November 1945 terbentuk kabinet pertama berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal) dengan perdana menterinya Syahrir, sekali lagi biarpun UUD-nya tetap UUD 1945

  1. Mulai 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 terbentuk Negara RIS dengan konstitusi (UUD) barunya Konstitusi RIS (KRIS). Ini bukan kajian kita kali ini

  1. Mulai 17 Agustus 1950 terbentuk NKRI kembali tapi dengan konstitusi yang berbeda: UUDS 1950.
Ini bukan pula kajian kita kali ini

  1. Pelaksanaan UUD 1945 masa Orla (demokrasi terpimpin) 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 (hasil dekrit)
    1. Sesuai amanah UUDS 1950 bahwa harus diadakan Pemilu dalam waktu dekat dan merumuskan “UUD tetap” daripada UUDS 1950
    2. Tetapi perumusan “UUD tetap” selama kurang lebih 3 tahun, dari tahun 1966 – 1959 tidak juga mencapai kesepakatan karena pertarungan sengit kelompok ideologi-ideologi
    3. Tanggal 5 Juli 1959 presiden menganggap NKRI darurat bahaya dan mengeluarkan dekrit presiden, isinya: pembubaran konstituante dan NKRI kembali ke UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS
    4. Sebenarnya dekrit ini dapat dipahami sebagai solusi dari kemacetan politik yang parah
    5. Tetapi pada periode demokrasi terpimpin ini kekuasaan didominasi presiden, terbatasnya peranan Parpol, meluasnya pengaruh komunis dan peranan TNI/POLRI
    6. Dan pengangkatan presiden seumur hidup oleh TAP MPRS NO. III/MPRS/1963 menjadi tidak beralasan secara moral
    7. Pengangkatan Ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri Negara
    8. Juga apabila sidang DPRGR tidak mufakat presiden mengambil alih keputusan

F. Pelaksanaan UUD 1945 masa Orba (Orde Baru) 11 Maret 1966 – 22 Mei 1998
1. Di akhir 1965 dan awal tahun 1966 terjadi krisis/perpecahan politik dan ekonomi yang parah
2. Puncak perpecahan pilitik adalah terjadinya Gerakan 30 September 1965 (Gestapu) oleh PKI
3. Krisis politik dan ekonomi menyebabkan lahirnya Tri Tura (tiga tuntutan rakyat), isinya: Turunkan
    harga, Bubarkan PKI, Bersihkan kabinet Trikora dari unsur PKI
4. Pada akhirnya melahirkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno
    kepada Letjen. Seoharto (Panglima AD) supaya memulihkan keadaan yang centang perenang
      5. Pemerintahan Orde Baru awalnya berhasil membawa stabilitas politik, keamanan dan ekonomi
      6. Di bidang ekonomi Orde Baru membuka luas perdagangan internasional
      7. Di bidang politik dan keamanan Orde Baru lama-lama mengekang kebebasan demokrasi sampai
          akhirnya menjadi otoriter dengan merangkul ABRI
      8. Pemaksaan peran dwi fungsi ABRI di legislatif (anggota dewan) dan eksekutif (pemerintahan)
      9. Maraknya KKN di lingkungan pemerintahan
      10. Terjadi pelanggaran HAM oleh pemerintah/ABRI di mana-mana terutama di daerah-daerah konflik
      11. Kerja sama ekonomi yang kelewat batas karena faktor KKN menyebabkan utang luar negeri
          pemerintah sebesar antar generasi tidak akan putus
      12. Hubungan kewenangan dan keuangan pusat—daerah tidak adil (sentralistis)

G. Pelaksanaan UUD 1945 masa Reformasi—sekarang 22 Mei 1998 – sekarang 
 a. Hampiran awal:
1. Pertengahan 1997 gelombang krisis moneter melanda diikuti krisis ekonomi, politik, social, HAM,
    kepercayaan, hokum, yang parah terbuka dan tak terbendung
2. Sejak 1997 semua mahasiswa dan segenap elemen bangsa di seluruh Indonesia demonstrasi tak
Berkesudahan, memunculkan tokoh reformasi (perubahan) legendaris Amien Rais (Bapak Reformasi  Indonesia), disusul Gusdur, Megawati, Sri Sultan, Hidayat Nur Wahid, dll.
3. Tuntutannya tidak lain dari supremasi hokum, pemberantasan KKN, pengusutan pelanggaran HAM 
    berat, pelucutan peran dwi fungsi ABRI, dan desentralisasi (otonomi daerah)
4. Puncaknya rejim pemerintahan Orba yang otoriter dan korup jatuh pada 22 Mei 1998

b. Pokok bahasan:
      1. Pemerintahan jaman reformasi dimulai sejak Presiden BJ. Habibi menggantikan Soeharto (1998—            
          1999), Gusdur (1999—2001), dan Megawati (2002—2004), Serta SBY (2004—sekarang) 
      2. Pemilu legislatif diadakan tahun 1999, dan MPR  berhasil (dari 1999, 2000, 2001, dan 2002) 
          mengamandemen (4 tahap) UUD 1945
    3. Jaman Gusdur berhasil membuka keran demokrasi dan melucuti peran dwi fungsi ABRI
    4. Amandemen menghasilkan tatanan pokok baru kenegaraan, yaitu: mengembalikan kedaulatan ke  
        tangan rakyat sepenuhnya (tidak oleh MPR lagi), HAM dimuat secara eksplisit, menguatkan
        kewenangan peran DPR, mengubah lembaga MPR jadi bikmeral/dua kamar (DPR dan DPD),
        menghapus lembaga DPA, otonomi daerah, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan residen dan wakil
        presiden secara langsung, KPK, dll.
    4. Demokrasi (paling tidak secara formal dan procedural) telah dibuka lebar, HAM diagungkan, otonomi
       daerah luas terselenggara, dan perundang-undangan dilaksanakan (paling tidak secara formal)
    5. Terakhir PR negeri antara lain masih korupsi (puncaknya kasus Bank Centuri Rp. 6,7 triliun),
        supremasi hokum yang diakali, moral politik, dan demokrasi yang masih formalitas, kemiskinan,    
        pengguran, kesehatan dan pendidikan kita yang masih belum mencerminkan idealisasi dari   
        pelaksanaan UUD 1945



Materi perkuliahan pertemuan 9: Makna dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Materi perkuliahan pertemuan 9: Makna dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
(Bahan ini hanyalah sketsa-sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

  1. UUD 1945 merupakan hukum dasar (konstitusi) tertulis Negara RI yang berisi ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan negara.

  1. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari hukum tertulis yang berisi kaidah, filsafat pokok/fundamental bernegara. Pembukaan memuat asas kerohanian/spiritual Negara, asas politik dan tujuan Negara, serta sumber hukum tertinggi perundang-undangan Negara.

  1. Kedudukan pembukaan:
    1. sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
    2. merupakan bagian UUD 1945 dan sebagai sumber hukum tertinggi
    3. pembukaan tidak dapat diubah selamanya

  1. Makna setiap alinea pembukaan
    1. Alinea 1:
a.       dalil objektif bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa
b.      semangat perjuangan kemerdekaan
    1. alinea 2:
a.       perjuangan telah mencapai puncak
b.      momentum puncak ini dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c.       kemerdekaan sejati ialah terwujudnya masyarakat adil makmur
    1. alinea 3:
a.       motivasi ketuhanan dan pengukuhan kemerdekaan
b.      pengakuan keimanan dan peran serta Tuhan YME
    1. alinea 4:
a.       merumuskan 4 tujuan bangsa
b.      Indonesia Negara hukum
c.       Pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat
d.      Memuat norma dasar/ideology pancasila

  1. Pokok pikiran pembukaan:
    1. pokok pikiran 1: Negara melindungi segenap bangsa ….
    2. pokok pikiran 2: Negara mewujudkan keadilan ….
    3. pokok pikiran 3: Negara berkedaulatan rakyat ….
    4. pokok pikiran 4: Negara berdasarkan Ketuhanan YME

  1. Hubungan pembukaan dengan batang tubuh UUD
Pembukaan memuat asas kerohanian/kebatinan Negara yang masih bersifat normatif atau kaidah-kaidah ideal abstrak, sementara itu batang tubuh mengoperasionalkannya ke dalam jabaran-jabaran yang lebih konkrit.















      Materi perkuliahan pertemuan 10 :Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
       (Bahan ini hanyalah sketsa-sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

  1. Hakikat demokrasi: demos: rakyat, dan kratein: pemerintahan
Ungkapan paling terkenal arti hakiki demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Di manapun pengertian demokrasi pastilah rakyat pemegang kedaulatan yang sesungguhnya dalam negara.
  1. Demokratisasi: merupakan suatu proses atau usaha-usaha mewujudkan kehidupan demokratis dalam Negara-bangsa (nation-state)
      
  1. Demokrasi di Indonesia
a. Landasan demokrasi Indonesia:
    1. Secara ideologis/idiil landasan demokrasi Indonesia adalah pancasila pada sila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    2. Secara konstitusional/hukum dasar berlandas kepada UUD 1945 Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

       b. Prinsip-prinsip demokrasi Indonesia:
    1. Kedaulatan di tangan rakyat
          2. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
          3. Pemerintahan berdasar hokum (konstitusi)
          4. Peradilan bebas tidak memihak
          5. Adanya Parpol dan Orsospol
          6. Pemilu yang demokratis

  1. Sistem politik demokrasi
a. Sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari unsur-unsur yang bersatu.
b. Politik di sini sebagai segala proses penentuan tujuan-tujuan umum kenegaraan dan
    pelaksanaannya oleh masyarakat dan pemerintahan
c. Sistem politik  berarti perihal kehidupan politik masyarakat (infrastruktur politik) dengan politik
    pemerintah (suprastruktur politik) sehingga membentuk struktur politik nasional dalam satu kesatuan
d. Sistem politik demokrasi adalah system politik yang memelihara keseimbangan antara konflik
    dan konsensus baik antar masyarakat maupun masyarakat dengan Negara. 
e. Sistem politik demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang dijiwai pancasila. Aspek-aspeknya sebagai    
    berikut:
    1. aspek formal, menyangkut proses penunjukan wakil rakyat melalui pemilu
    2. aspek material, menyangkut pengakuan harkat dan martabat manusia, bukan hanya sebagai objek politik tetapi juga subjek (pelaku) politik
    3. aspek normative, menyangkut norma dan segala peraturan sebagai pembimbing dalam pencapaian tujuan kenegaraan
    4. aspek optatif, menyangkut pencapaian tujuan Negara, seperti terciptanya Negara hokum, kesejehteraan (walfare state), dan Negara kebudayaan/masyarakat madani (culture state)
    5. aspek organisasi, yaitu peranan organisasi sebagai wadah yang harus cocok dengan tujuan kenegaraan pancasila
    6. aspek kejiwaan demokrasi pancasila, yaitu “semangat” menyelenggarakan Negara supaya sesuai dengan kehendak UUD 1945

  1. Pendidikan demokrasi
- Pendidikan demokrasi harus diarahkan kepada terciptanya masyarakat madani atau masyarakat yang
   kehidupannya penuh dengan nilai-nilai keadaban (beradab)
- Pendidikan demokrasi harus dilakukan oleh segenap komponen bangsa terutama oleh para elit
   kepentingan Negara, seperti pejabat, tokoh masyarakat, parpol, LSM, media masa, dan orsospol
- Pendidikan politik harus disertai nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab yang teguh, memntingkan
   kehidupan Negara, alih-alih kepentingan individu, kelompok, atau sektarian semata