Senin, 17 Januari 2011

Materi perkuliahan pertemuan 11: Dinamika Pelaksanaan UUD 1945


      Materi perkuliahan pertemuan 11: Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
       (Bahan ini hanyalah sketsa-sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

  1. Hampiran awal:
    1. Diingatkan kembali, UUD 1945 merupakan hukum dasar (konstitusi) tertulis Negara RI yang berisi ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan Negara, memuat asas kerohanian/spiritual Negara, asas politik dan tujuan Negara
    2. BPUPKI (badan penyeliduik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesoia) pertama kali bersidang (29 Mei – 1 Juni 1945) menghasilkan rumusan ideologi pancasila
    3. BPUPKI sidang kedua (10 – 16 Juli 1945) menghasilakan UUD 1945 (pembukaan dan batang tubuhnya)
    4. 6 Agustus 1945 PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) dibentuk, diketuai Ir. Soekarno
    5. 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan
    6. 18 Agustus 1945 sidang PPKI:
a.       Mengangkat Ir Soekarno dan Drs. Moch. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
b.      Mensyahkan konstitusi UUD 1945
    1. 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI Soekarno menyatakan UUD 1945 belumlah lengkap, bersifat darurat, dibuat kilat, dan karena itu bisa diperbaiki ke depan 
    2. Penting ditekankan bahwa beberapa penyimpangan UUD 1945 selama pelaksanaan ada sungguh-sungguh tidak dapat dibenarkan dan ada pula yang dapat dibenarkan karena proses dinamika kontekstualnya yang menuntut adaftasi dan dialektika pemikiran

  1. Pelaksanaan UUD 1945 masa awal kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
    1. Di awal kemerdekaan anggota KNIP (yang mendukung demokrasi) gelisah dengan kekuasaan presiden yang begitu besar diberikan UUD, lalu mengusung gagsan pemerintahan parlementer biarpun UUD-nya presidensial
    2. KNIP (7 Oktober 1945) mengeluarkan memorandum yang meminta presiden segera membentuk MPR dan agar KNIP berfungsi sebagai MPR sebelum terbentuk
    3. Wakil presiden (16 Oktober 1945) mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X isinya:
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan 
  legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjanya”
    1. Wakil Presiden (3 November 1945) mengeluarkan maklumat lagi yang isinya kebebasan membentuk banyak partai
    2. Tanggal 14 November 1945 terbentuk kabinet pertama berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal) dengan perdana menterinya Syahrir, sekali lagi biarpun UUD-nya tetap UUD 1945

  1. Mulai 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 terbentuk Negara RIS dengan konstitusi (UUD) barunya Konstitusi RIS (KRIS). Ini bukan kajian kita kali ini

  1. Mulai 17 Agustus 1950 terbentuk NKRI kembali tapi dengan konstitusi yang berbeda: UUDS 1950.
Ini bukan pula kajian kita kali ini

  1. Pelaksanaan UUD 1945 masa Orla (demokrasi terpimpin) 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 (hasil dekrit)
    1. Sesuai amanah UUDS 1950 bahwa harus diadakan Pemilu dalam waktu dekat dan merumuskan “UUD tetap” daripada UUDS 1950
    2. Tetapi perumusan “UUD tetap” selama kurang lebih 3 tahun, dari tahun 1966 – 1959 tidak juga mencapai kesepakatan karena pertarungan sengit kelompok ideologi-ideologi
    3. Tanggal 5 Juli 1959 presiden menganggap NKRI darurat bahaya dan mengeluarkan dekrit presiden, isinya: pembubaran konstituante dan NKRI kembali ke UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS
    4. Sebenarnya dekrit ini dapat dipahami sebagai solusi dari kemacetan politik yang parah
    5. Tetapi pada periode demokrasi terpimpin ini kekuasaan didominasi presiden, terbatasnya peranan Parpol, meluasnya pengaruh komunis dan peranan TNI/POLRI
    6. Dan pengangkatan presiden seumur hidup oleh TAP MPRS NO. III/MPRS/1963 menjadi tidak beralasan secara moral
    7. Pengangkatan Ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri Negara
    8. Juga apabila sidang DPRGR tidak mufakat presiden mengambil alih keputusan

F. Pelaksanaan UUD 1945 masa Orba (Orde Baru) 11 Maret 1966 – 22 Mei 1998
1. Di akhir 1965 dan awal tahun 1966 terjadi krisis/perpecahan politik dan ekonomi yang parah
2. Puncak perpecahan pilitik adalah terjadinya Gerakan 30 September 1965 (Gestapu) oleh PKI
3. Krisis politik dan ekonomi menyebabkan lahirnya Tri Tura (tiga tuntutan rakyat), isinya: Turunkan
    harga, Bubarkan PKI, Bersihkan kabinet Trikora dari unsur PKI
4. Pada akhirnya melahirkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno
    kepada Letjen. Seoharto (Panglima AD) supaya memulihkan keadaan yang centang perenang
      5. Pemerintahan Orde Baru awalnya berhasil membawa stabilitas politik, keamanan dan ekonomi
      6. Di bidang ekonomi Orde Baru membuka luas perdagangan internasional
      7. Di bidang politik dan keamanan Orde Baru lama-lama mengekang kebebasan demokrasi sampai
          akhirnya menjadi otoriter dengan merangkul ABRI
      8. Pemaksaan peran dwi fungsi ABRI di legislatif (anggota dewan) dan eksekutif (pemerintahan)
      9. Maraknya KKN di lingkungan pemerintahan
      10. Terjadi pelanggaran HAM oleh pemerintah/ABRI di mana-mana terutama di daerah-daerah konflik
      11. Kerja sama ekonomi yang kelewat batas karena faktor KKN menyebabkan utang luar negeri
          pemerintah sebesar antar generasi tidak akan putus
      12. Hubungan kewenangan dan keuangan pusat—daerah tidak adil (sentralistis)

G. Pelaksanaan UUD 1945 masa Reformasi—sekarang 22 Mei 1998 – sekarang 
 a. Hampiran awal:
1. Pertengahan 1997 gelombang krisis moneter melanda diikuti krisis ekonomi, politik, social, HAM,
    kepercayaan, hokum, yang parah terbuka dan tak terbendung
2. Sejak 1997 semua mahasiswa dan segenap elemen bangsa di seluruh Indonesia demonstrasi tak
Berkesudahan, memunculkan tokoh reformasi (perubahan) legendaris Amien Rais (Bapak Reformasi  Indonesia), disusul Gusdur, Megawati, Sri Sultan, Hidayat Nur Wahid, dll.
3. Tuntutannya tidak lain dari supremasi hokum, pemberantasan KKN, pengusutan pelanggaran HAM 
    berat, pelucutan peran dwi fungsi ABRI, dan desentralisasi (otonomi daerah)
4. Puncaknya rejim pemerintahan Orba yang otoriter dan korup jatuh pada 22 Mei 1998

b. Pokok bahasan:
      1. Pemerintahan jaman reformasi dimulai sejak Presiden BJ. Habibi menggantikan Soeharto (1998—            
          1999), Gusdur (1999—2001), dan Megawati (2002—2004), Serta SBY (2004—sekarang) 
      2. Pemilu legislatif diadakan tahun 1999, dan MPR  berhasil (dari 1999, 2000, 2001, dan 2002) 
          mengamandemen (4 tahap) UUD 1945
    3. Jaman Gusdur berhasil membuka keran demokrasi dan melucuti peran dwi fungsi ABRI
    4. Amandemen menghasilkan tatanan pokok baru kenegaraan, yaitu: mengembalikan kedaulatan ke  
        tangan rakyat sepenuhnya (tidak oleh MPR lagi), HAM dimuat secara eksplisit, menguatkan
        kewenangan peran DPR, mengubah lembaga MPR jadi bikmeral/dua kamar (DPR dan DPD),
        menghapus lembaga DPA, otonomi daerah, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan residen dan wakil
        presiden secara langsung, KPK, dll.
    4. Demokrasi (paling tidak secara formal dan procedural) telah dibuka lebar, HAM diagungkan, otonomi
       daerah luas terselenggara, dan perundang-undangan dilaksanakan (paling tidak secara formal)
    5. Terakhir PR negeri antara lain masih korupsi (puncaknya kasus Bank Centuri Rp. 6,7 triliun),
        supremasi hokum yang diakali, moral politik, dan demokrasi yang masih formalitas, kemiskinan,    
        pengguran, kesehatan dan pendidikan kita yang masih belum mencerminkan idealisasi dari   
        pelaksanaan UUD 1945



Tidak ada komentar:

Posting Komentar