Senin, 17 Januari 2011

Materi perkuliahan pertemuan 12: Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia


      Materi perkuliahan pertemuan 12: Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
       (Bahan ini hanyalah sketsa-sketsa kecil untuk merangsang ingatan dan kreatifitas intelektual mahasiswa)

  1. Hukum adalah aturan-aturan pergaulan hidup bersama yang dibuat oleh lembaga Negara, bersifat mengikat dan memaksa
  2. Negara hukum Indonesia adalah Negara yang pemerintahannya berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan semata (machstaat)
  3. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar/hakiki yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan yang menjadikannya berharkat dan bermartabat

  1. Ciri-ciri Negara hukum:
  1. Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) negara di tangan rakyat (aspek demokrasi)
  2. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (aspek hukum)
  3. danya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM (aspek kemanusiaan)
  4. Adanya badan peradilan bebas dan tidak memihak (aspek pelaksanaan hukum)
  5. Adanya pengakuan hak politik warga dan pemilu (aspek pelaksanaan demokrasi rakyat dan HAM)

  1. Macam HAM menurut UU No 39 Tahun 1999
  1. hak untuk hidup
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. hak mengembangkan diri
  4. hak memperoleh keadilan
  5. hak atas kebebasan pribadi
  6. hak rasa aman
  7. hak atas kesejahteraan
  8. hak turut serta dalam pemerintahan
  9. hak wanita dan
  10. hak anak

  1. Sejarah hukum penegakan HAM
  1. Pancasila sila ke-2
  2. HAM dalam UUD ada tapi tidak eksplisit (pasal 27—pasal 31)
  3. Keppres No 5 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Komnas HAM
Tugasnya adalah pengkondisian tegaknya HAM, penelitian, perlindungan, penyelidikan
dan penegakan HAM
  1. Pasal 28A—28J UUD 1945 hasil amandemen ke-2 tahun 2000
  2. Tap MPR No XVII/MPR/1998
  3. UU No 39 Tahun 1999
  4. Pengadilan HAM Ad Hoc (Khusus) atas usul DPR sebelum terbentuk UU No 26 Tahun 2000
  5. UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Pengadilan ini berkedudukan di daerah Kabupaten/Kota, tugasnya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida (pembantaian manusia)
  1. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Adalah lembaga alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM

  1. Sejarah perkembangan HAM dunia
  1. piagam Magna Charta (piagam agung) 15 Juni 1215
  2. Bill of Rights (pernyataan HAM Inggris) 1689
  3. Declaration of Independence (pernyataan kemerdekaan rakyat Amerika) 4 Juli 1776
  4. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen 14 Juli 1789 di Prancis
  5. The Universal Declaration of Human Rights 10 Desember 1948 oleh PBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar